Pages

Kamis, 19 Desember 2013

Bahaya Penggunaan HP dalam Berkendara


Semakin maraknya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, seperti handpone sehingga dapat mempermudah kita dalam berkomunikasi. Namun, hal ini banyak disalah artikan oleh para pengguna handpone pada saat mengemudikan mobil maupun mengendarai sepeda motor. Sering kita jumpai para pengendara saat mengemudi namun, tangannya tetap asik dengan Hpnya. Sakin asiknya merekapun mengemudi perlahan tapi pasti. Sampai - sampai tidak memperhatikan kendaraan lain yang ada di samping, depan dan belakangnya, benda yang ada di depannya dan bahkan ada yang melanggar peraturan lalu lintas. Dari perilaku mereka tersebut tentu dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Tidak hanya itu, orang lain yang tidak tau apa-apa menanggung akibat dari perbuatan mereka. Mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatannya, bahwa akibat dari perbuatan mereka dapat melukai atau bahkan dapat menewaskan pengguna jalan lainnya.
Menggunakan HP saat mengemudi sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal ini disebabkan pada saat mengemudi otak pengemudi dipaksa memikirkan hal penting lainnya. Sehingga konsentrasi pengemudi jadi terbagi dan tidak fokus pada jalan. Akibatnya mengurangi kestabilan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan. Apalagi saat sms atau telpon, tingkat kewaspadaan akan jauh berkurang.
Contohnya saja, ketika sedang mengemudi kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi dan hp berbunyi atau bergetar, kita segera mengangkat telepon tersebut, karena telepon tersebut berasal dari kekasih dan ternyata kekasih malah berantem atau minta putus, sehingga kita akan hilang konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bisa berakibat fatal bagi pengemudi. Jangankan dengan kecepatan cukup tinggi, mengemudi dengan kecepatan rendah saja kita harus tetap fokus dan konsentrasi penuh ketika mengemudi untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Ketika HP berbunyi, jika menurut anda informasi yang akan diterima sangat penting, sebaiknya kita berhenti ketepi jalan dulu sebelum mengangkat telepon.
Sebenarnya dalam UU no 22 tahun 2009 pun juga sudah menegaskan pada pasal 106 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setipa orang yang mengemudikan kendaraan beermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Dan pada pasal 283 bahwa setiap oarang yang mengemudikan kendaraan bemotor di jalan secara tidak wajar dan dapat mengakibatkan gangguan konsentarasi dalam mengemudi di jalan, maka di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
Oleh sebab itu, patuhilah peraturan lalu lintas. Karena sepenting apapun informasi yang akan anda terima melalui HP, bukankah masih jauh lebih penting keselamatan anda.

semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About