Semakin maraknya perkembangan teknologi komunikasi saat ini,
seperti handpone sehingga dapat mempermudah kita dalam berkomunikasi. Namun, hal
ini banyak disalah artikan oleh para pengguna handpone pada saat mengemudikan
mobil maupun mengendarai sepeda motor. Sering kita jumpai para
pengendara saat mengemudi namun, tangannya tetap asik dengan Hpnya. Sakin asiknya
merekapun mengemudi perlahan tapi pasti. Sampai - sampai tidak memperhatikan kendaraan
lain yang ada di samping, depan dan belakangnya, benda yang ada di depannya dan bahkan ada yang melanggar peraturan lalu
lintas. Dari perilaku mereka tersebut tentu dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Tidak hanya itu, orang lain yang tidak tau apa-apa menanggung akibat dari perbuatan mereka. Mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatannya, bahwa akibat dari
perbuatan mereka dapat melukai atau bahkan dapat menewaskan pengguna jalan
lainnya.
Menggunakan HP saat mengemudi sangat berbahaya karena dapat
mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal ini disebabkan pada saat mengemudi otak pengemudi
dipaksa memikirkan hal penting lainnya. Sehingga
konsentrasi pengemudi jadi terbagi dan tidak fokus pada jalan. Akibatnya mengurangi
kestabilan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan. Apalagi saat sms atau telpon,
tingkat kewaspadaan akan jauh berkurang.
Contohnya saja, ketika sedang mengemudi
kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi dan hp berbunyi atau bergetar, kita segera mengangkat telepon tersebut, karena telepon tersebut berasal dari
kekasih dan ternyata kekasih malah berantem atau minta putus, sehingga kita akan hilang
konsentrasi saat mengemudi. Hal ini bisa berakibat fatal bagi pengemudi. Jangankan dengan kecepatan cukup tinggi, mengemudi dengan kecepatan rendah saja kita harus tetap fokus dan konsentrasi penuh ketika mengemudi
untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Ketika HP berbunyi, jika menurut anda informasi yang akan diterima sangat penting, sebaiknya kita berhenti ketepi jalan dulu sebelum mengangkat telepon.
Sebenarnya dalam UU no 22 tahun 2009 pun juga sudah menegaskan pada
pasal 106 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud
penuh konsentrasi adalah setipa orang yang mengemudikan kendaraan beermotor dengan
penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang
di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan
sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Dan pada pasal
283 bahwa setiap oarang yang mengemudikan kendaraan bemotor di jalan secara
tidak wajar dan dapat mengakibatkan gangguan konsentarasi dalam mengemudi di
jalan, maka di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00.
Oleh sebab itu, patuhilah peraturan lalu lintas. Karena sepenting apapun informasi yang akan anda terima melalui HP, bukankah masih jauh lebih penting keselamatan
anda.semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar